Berita
SELAMAT DATANG
DI WEBSITE PENYELENGGARAAN PROGRAM CSR KABUPATEN KUNINGAN
Postingan Terbaru
SelengkapnyaBerita
Pemkab Kuningan Bentuk Forum CSR
Berita
Tahun 2018, CSR di Kabupaten Kuningan Meningkat Dibanding 2017
JUMLAH MITRA TERDAFTAR
(ALL)
JUMLAH MITRA BERPARTISIPASI
TAHUN 2024
PELAKSANAAN KEGIATAN
TAHUN 2024
TOTAL PENDANAAN
TAHUN 2024
TENTANG
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau lebih akrab disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat yang pada dasarnya bertujuan untuk mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lalu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan diatur juga dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.". Sanksi-sanksi diatur dalam Pasal 34 berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya: (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; hingga (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sendiri telah mengatur penyelenggaraannya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kuningan, sebagai pedoman agar kegiatan yang dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan daerah serta menetapkan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai tim yang bertugas untuk menyusun perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan CSR di Kabupaten Kuningan.
Regulasi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kuningan
Frequently Asked Questions
Beberapa hal yang umumnya dipertanyakan :
1. Bagaimana mekanismenya ?
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, yaitu : a. Pengisian formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui tim fasiitasi TSP maupun Tim Duta TSP Daerah; b. Penyusunan rencana kerjasama program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan; c. Penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
2. Siapa saja yang terlibat didalamnya?
(Belum Diisi)
3. Dolor sit amet consectetur adipiscing elit pellentesque?
Eleifend mi in nulla posuere sollicitudin aliquam ultrices sagittis orci. Faucibus pulvinar elementum integer enim. Sem nulla pharetra diam sit amet nisl suscipit. Rutrum tellus pellentesque eu tincidunt. Lectus urna duis convallis convallis tellus. Urna molestie at elementum eu facilisis sed odio morbi quis
4. Ac odio tempor orci dapibus. Aliquam eleifend mi in nulla?
Dolor sit amet consectetur adipiscing elit pellentesque habitant morbi. Id interdum velit laoreet id donec ultrices. Fringilla phasellus faucibus scelerisque eleifend donec pretium. Est pellentesque elit ullamcorper dignissim. Mauris ultrices eros in cursus turpis massa tincidunt dui.
5. Tempus quam pellentesque nec nam aliquam sem et tortor consequat?
Molestie a iaculis at erat pellentesque adipiscing commodo. Dignissim suspendisse in est ante in. Nunc vel risus commodo viverra maecenas accumsan. Sit amet nisl suscipit adipiscing bibendum est. Purus gravida quis blandit turpis cursus in