SELAMAT DATANG

DI WEBSITE PENYELENGGARAAN PROGRAM CSR KABUPATEN KUNINGAN

Postingan Terbaru

Selengkapnya

JUMLAH MITRA TERDAFTAR

(ALL)

JUMLAH MITRA BERPARTISIPASI

TAHUN 2024

PELAKSANAAN KEGIATAN

TAHUN 2024

0

TOTAL PENDANAAN

TAHUN 2024

Rincian Pelaksanaan Kegiatan

TENTANG

Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau lebih akrab disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat yang pada dasarnya bertujuan untuk mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan.


Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lalu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan diatur juga dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 (b) yang menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.". Sanksi-sanksi diatur dalam Pasal 34 berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya: (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; hingga (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.


Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sendiri telah mengatur penyelenggaraannya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kuningan, sebagai pedoman agar kegiatan yang dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan daerah serta menetapkan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai tim yang bertugas untuk menyusun perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan CSR di Kabupaten Kuningan.

Regulasi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Peraturan Kepala Daerah

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kuningan